"Saya tidak bersalah kok, harusnya ini salah PLN, sayangnya hukum tidak berpihak," ujar Aziz kepada detikcom, di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6/2016).
Aziz berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan atas pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Sementara saat ditanya mengenai keberadaan penasihat hukumnya yang belum hadir di ruang persidangan, Aziz enggan memberikan komentar.
![]() |
Aziz terlihat seringkali menundukan wajahnya di sela waktu skorsing selama 2 jam yang diberikan hakim. Hingga akhirnya sidang putusan ditunda esok hari.
Daeng Aziz didakwa telah melakukan pencurian listrik untuk operasional kafe miliknya. Aziz ditangkap selang beberapa hari setelah penggusuran Kalijodo. (Hbb/Hbb)












































