"Itu perilaku yang sangat tidak bertanggungjawab. Diusut tuntas, hukum yang berat biar ada efek jera," kata Zulkifli di Grojogan Sewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung Selatan, Rabu (29/6/2016).
Menurut Zulkifli, perbuatan melanggar hukum seperti yang telah dilakukan 15 tersangka di beberapa daerah itu sangat tidak berperikemanusiaan. Hal itu karena sangat berbahaya bagi kesehatan anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas medis lainnya dituntut memberikan vaksin yang asli dan dari distributor resmi. Zulkifli mengimbau setiap rumah sakit harus melakukan pengecekan sebelum memberikan obat kepada pasiennya.
"Hati-hati cek dan recek ya kalau beli obat. Ada beberapa waktu yang lalu ada di rumah sakit yang mati karena salah obat kan. Jadi harus hati-hati kalau dia (rumah sakit) beli vaksin, cek dulu kebenarannya ini asli atau tidak," kata Zulkifli.
Sebelumnya polisi membongkar peredaran vaksin palsu di sejumlah daerah, beberapa di antaranya sudah terungkap dalam jaringan yang terpisah. Antara lain mereka ditangkap di Jakarta, Bekasi, Tangsel, dan Semarang. Mereka berperan sebagai produsen, distributor, dan pembuat/pencetak label serta logo vaksin.
(van/van)










































