Pengacara Tidak Datang, Sidang Putusan Daeng Aziz Batal Digelar hari ini

Pengacara Tidak Datang, Sidang Putusan Daeng Aziz Batal Digelar hari ini

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 16:56 WIB
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta - Sidang putusan perkara pencurian listrik yang menjerat terdakwa Abdul Aziz alias Daeng Aziz akhirnya batal digelar hari ini. Sidang dibatalkan lantaran penasihat hukum Daeng Aziz tak dapat menghadiri persidangan.

"Jadi gini aja ya besok ada atau tidak ada penasihat hukum saudara, tetap persidangan akan digelar," kata Hakim Hasaloan Sianturi yang memimpin jalannya persidangan kepada Daeng Aziz, Di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6/2016).

Sebelumnya sidang sempat diskorsing selama 2 jam, jadwal sidang yang seharusnya digelar pada pukul 14.00 WIB mundur hingga pukul 16.00 WIB. Namun karena pengacara Daeng Aziz tak juga datang hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis besok sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ambil sikap saja besok kasus perkara ini harus selesai, terdakwa juga sudah habis masa tahanannya," kata Hasoloan kepada detikcom.

Pada persidangan sebelumnya, Aziz dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum Aziz terbukti menggunakan listrik yang bukan haknya sesuai pasal 55 ayat 3 UU No 30 tahun 1999 tentang ketenagalistrikan. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads