"Jadi gini aja ya besok ada atau tidak ada penasihat hukum saudara, tetap persidangan akan digelar," kata Hakim Hasaloan Sianturi yang memimpin jalannya persidangan kepada Daeng Aziz, Di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6/2016).
Sebelumnya sidang sempat diskorsing selama 2 jam, jadwal sidang yang seharusnya digelar pada pukul 14.00 WIB mundur hingga pukul 16.00 WIB. Namun karena pengacara Daeng Aziz tak juga datang hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis besok sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya, Aziz dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum Aziz terbukti menggunakan listrik yang bukan haknya sesuai pasal 55 ayat 3 UU No 30 tahun 1999 tentang ketenagalistrikan. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini