DPR Pamerkan UU KIP dan UU ITE di World e-Parliament Conference di Chili

DPR Pamerkan UU KIP dan UU ITE di World e-Parliament Conference di Chili

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 14:27 WIB
DPR Pamerkan UU KIP dan UU ITE di World e-Parliament Conference di Chili
Foto: dok. BKSAP DPR
Jakarta - DPR RI hadir di World e-Parliementary Conference 2016 yang berlangsung di Valparaiso, Chile 28-30 Juni 2016. Delegasi yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Tantowi Yahya, ini beranggotakan Yanti Sukamdani (PDIP) dan 2 ahli IT dari Kesejeknan DPR RI.

Tercatat 250 anggota parlemen dan petugas IT dari 60 negara anggota Inter-Parliamentary Union (IPU) hadir dalam konferensi yang diadakan setiap dua tahun.

Tekhnologi Informasi (TI) sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari umat manusia saat ini. TI telah mengubah peradaban banyak negara dan cara manusia berkomunikasi dan berprilaku. Tak terkecuali Parlemen yang isinya adalah wakil rakyat. TI telah menjadi instrumen yang melancarkan kerja para wakil rakyat, baik dalam tugas kedewanan maupun hubungan dengan konstituen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosial media sudah menjadi bagian dari demokrasi. Di banyak negara, seperti misalnya Finlandia, Parlemen sudah 100% elektronik atau digital. Kegiatan kedewanan dan rapat-rapat sudah tidak lagi menggunakan kertas dan cara-cara konvensional. Di negara-negara yang tingkat kemakmurannya di bawah Indonesia seperti misalnya Fiji, Parlemennya dapat dikatakan sudah jauh lebih maju. Mereka sudah menerapkan E (electronic) untuk proses voting.

Tantowi Yahya yang melakukan interupsi pertama pada Rapat Pleno Pembukaan Sidang, bercerita mengenai aspek legislasi dalam penerapan TI dan sosial media di Indonesia. Tantowi menjelaskan mengenai adanya dua Undang-Undang yang sudah diberlakukan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari penetrasi IT dan keterbukaan terhadap informasi.

"Di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan informasi apa saja (kecuali yang dikecualikan) dari institusi Pemerintah dan lembaga-lembaga yang dibiayai oleh APBN. Masyarakat dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. Untuk membuat masyarakat menggunakan TI secara bertanggung jawab, DPR dan Pemerintah telah mengaturnya di UU ITE yang sekarang ini diamandemen di Komisi I. Dua UU tersebut belum dimiliki oleh banyak negara," kata Tantowi dalam siaran pers BKSAP DPR yang diterima detikcom, Rabu (29/6/2016).

Penjelasan dari Delegasi Indonesia ini mendapat apresiasi sidang dan menjadi referensi berharga bagi para peserta.

World e-Parliament Conference diselenggarakan oleh IPU setiap dua tahun sekali dalam rangka menghadapi digitalisasi parlemen. Konferensi ini disamping diikuti oleh anggota parlemen, juga staf IT di masing-masing parlemen.

UU ITE sendiri saat ini sedang dalam proses direvisi. (tor/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini