Dirjen Binmas Buddha Kemenag Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Dirjen Binmas Buddha Kemenag Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 15:13 WIB
Dirjen Binmas Buddha Kemenag Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Irjen Kemenag M Jasin (kanan) Foto: Aditya Fajar Indrawan
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama Dasikin sebagai tersangka terkait pengadaan buku pendidikan agama Buddha tahun anggaran 2012. Dasikin terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

"Statusnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak menteri (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin-red) sekembalinya dari Arab," kata Irjen Kemenag M Jasin, di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

"Tapi bila dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, ini merupakan pelanggaran berat dan terancam dengan pemberhentian tidak terhormat sesuai PP No 53 Tahun 2012," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasikin diketahui menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan buku pendidikan agama Buddha untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah tahun anggaran 2012. Dia disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar. Sementara nilai proyek pengadaannya Rp 10 miliar.

"Nilai kerugian keuangan negara yang disebut berbeda-beda, ada Rp 2 miliar dan ada lebih dari Rp 4 miliar, kalau nilai tender yang di-mark up kurang lebih Rp 10 miliar dan ada indikasi uang itu dibagi-bagi karena dia (Dasikin) berperan sebagai yang mengatur pendistribusian uang," jelas Jasin.

Jasin berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi setiap aparatur sipil negara di Kemenag. Dia pun meminta agar layanan di bidang keagamaan dan pendidikan agama Buddha tidak terganggu.

"Jangan sampai, jajaran Binmas Buddha menurun semangatnya. Karena sebagai aparatur negara juga harus siap mempertanggungjawabkan setiap perbuatan," pungkas Jasin.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan agung menahan Daskin setelah berhasil membuktikan adanya aliran uang sekitar Rp 250 juta yang masuk ke kantong pribadi Dasikin.

"Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 ada pemeriksaan saksi Dasikin. Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah melalui keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Senin (27/6/2016).

Hal ini diketahui, setelah kejagung secara intensif memulai penyelidikkan kasus ini sejak September 2014 lalu dan telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima orang tersebut yaitu Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Buddha pada saat itu, Heru Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia barang CV Karunia Jaya, dan Samson Sawangin selaku penyedia barang (Formil) CV Samoa Raya. (adf/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads