Menurut Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (29/6/2016) audit itu merupakan bagian dari rekomendasi Satgas Vaksin Palsu yang terdiri atas Polri, BPOM, dan Kemenkes.
"Semua rumah sakit dan klinik dimintakan audit dan mengecek kesediaan vaksin asli. Mengadut distribusi penerimaan vaksin," jelas Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dihancurkan. Tidak ada botol bekas vaksin yang tersebar," terang Agung.
Para tersangka kasus vaksin palsu mendapatkan botol-botol vaksin dari rumah sakit dan klinik, lalu memprosesnya kembali dan mengisinya dengan vaksin palsu.
![]() |












































