Tok! MA Hukum Mati 5 Orang di Kasus 800 Kg Sabu Wong Chi Ping

Tok! MA Hukum Mati 5 Orang di Kasus 800 Kg Sabu Wong Chi Ping

Rivki - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 11:56 WIB
Wong Chi Ping saat sidang di PN Jakbar (lamhot/detikcom)
Jakarta - Senafas dengan Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung (MA) juga mengobarkan perang terhadap narkoba. Hal itu terbukti dengan menjatuhkan hukuman mati kepada 5 orang di kasus 800 kg sabu, dari sebelumnya hanya 2 orang.

Penyelundupan terbesar di Asia-Pasifik itu dikepalai Wong Chi Ping, buronan paling dicari di 7 negara dalam kasus narkoba. Pergerakan Wong licin bak belut dan BNN butuh waktu 5 tahun untuk menangkap Wong dan berhasil membekuknya pada awal Januari 2015 lalu. Kala itu, Wong membawa 800 kg sabu lewat perjalanan laut.

Wong mengontak Sujardi dan kemudian Sujardi mengenalkan Wong dengan Ahmad Salim Wijaya. Sujardi mengutarakan niat Wong dan Ahmad Salim Wijaya menyanggupi sebagai nakhoda kapal. Ahmad Salim Wijaya diberi kepercayaan sebagai nakhoda kapal yang akan membawa paket ratusan miliar itu. Adapun kapal dicari Wong dan merental kapal dengan harga Rp 500 juta.
Tugas Salim selesai saat kapal merapat di Dadap, Tangerang dan 800 kg sabu diangkut ke Cengkareng. Usai bongkar sabu ke sebuah rumah, tim BNN menangkap komplotan tersebut. Mereka yang diringkus yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wong Chi Ping
2. Ahmad Salim Wijaya.
3. Cheung Hon Ming.
4. Siu Cheuk Fung.
5. Tan See Ting.
6. Tam Siu Liung.
7. Sujardi.
8. Syarifuddin.
9. Andika.

Kesembilan orang itu kemudian diadili dengan berkas terpisah. Salah satunya adalah Tam Siu Liung yang bertugas menjaga markas mereka di Cengkareng, Jakarta Barat.

Awalnya Tam hanya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada November 2015. Jaksa yang mengajukan tuntutan mati kepada sembilan orang tersebut lalu banding, termasuk terhadap Tam. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Tam tidak berubah. Jaksa tak patah arang dan mengajukan kasasi.

"Menjatuhkan pidana mati," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (17/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Suhadi. Vonis itu diketok pada 8 Juni 2016.

Dengan putusan tersebut, maka total vonis yang dijatuhkan kepada mafia narkoba itu adalah:
1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum mati.
5. Tam Siu Liung dihukum mati.

6. Tan See Ting dihukum seumur hidup
7. Syarifuddin, awalnya dihukum 18 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup.

8. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
9. Andika dihukum 15 tahun penjara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads