Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, Ika Lestari Adji menyebut pembelian lahan tersebut dengan sertifikat hak milik. "Jadi teman-teman membeli dengan sertifikat dan dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Barat," kata Ika ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (29/6/2016).
"Sertifikat atas nama perorangan. Kemudian sudah dilakukan penelitian berkas dan rapat koordinasi juga dihadiri oleh kepala BPN," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemeriksaan BPK ternyata pada saat pencatatan aset ada dua kepemilikan. Kami pertanyakan kok bisa kayak begitu, saat ini dalam proses pengadilan kalau saya tidak salah ada di pengadilan Jakarta Pusat," papar Ika.
Ketika ditanya apakah ada koordinasi antara Dinas Perumahan dan Gedung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam pembelian lahan tersebut, Ika enggan menjawab. Dia menyebut akan melakukan pengecekan ulang mengenai koordinasi tersebut.
"Kalau koordinasi, sebenarnya kalau mau dibilang ada pastinya ada ya dalam proses penelitian. Saya tidak mau jawab dulu, itu harus dicek kembali," ujar Ika.
Dia mengaku akan mengikuti secara keseluruhan proses pengadilan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan itu. "Kan sekarang sudah di pengadilan karena itu tanah pemprov. Kalau nanti memang terbukti itu tanah pemprov saya berharap bisa dikembalikan uangnya," tutup Ika. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini