Selama Musim Mudik, Kunjungan ke Rest Area Hanya Boleh 1,5-2 Jam

Selama Musim Mudik, Kunjungan ke Rest Area Hanya Boleh 1,5-2 Jam

Bisma Alief - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 20:02 WIB
Foto: Rest Area KM 19/Dhani Irawan
Jakarta - Polisi membatasi waktu kunjungan ke rest area untuk para pemudik. Waktu yang diberikan sekitar 1,5-2 jam.

Kabid Manajemen Ops dan Rekayasa Lalu Lintas Polri Kombes Darto Juhartono mengatakan, upaya pembatasan waktu tersebut dalam rangka mengurangi kepadatan dan memberikan rasa nyaman kepada pemudik.

"Upaya rekayasa sudah disiapkan karena beberapa titik rest area akan penuh. Konsepnya adalah dengan pembatasan waktu istirahat di rest area hanya selama 1,5-2 jam. Nanti akan ada papan imbauannya supaya tidak berlama di situ," kata Darto dalam acara FGD Mudik Aman 2016 di Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam FGD ada Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian PUPR Syarkowi, perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia Ellen Tangkudung, Pengamat Transportasi Agus Taufik Mulyono dan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.

Menurut Darto, untuk ruas tol sendiri, pihaknya sudah mendorong Kemenhub untuk melakukan uji kelayakan jauh-jauh hari sebelum arus mudik dimulai. Sebenarnya infrasturktur di tol sudah siap, namun kepolisian tetap mengatisipasi terjadinya kecelakaan.

Sedangkan untuk mengurangi kemacetan di ruas tol, kepolisian akan melakukan melakukan sistem bukan tutup dan contra flow.

"Contra flow sebenarnya beresiko, tapi bila kita siapkan ribuan traffic cones untuk membantu polisi melakukan contra flow. Untuk kemacetan di gerbang tol, lehernya itu ada di Brebes Timur. Bila macet kita akan arahkan ke exit tol sebelumnya, Brebes Barat. Bila penuh juga akan kita arahkan keluar tol Pejagan," lanjutnya.

Bagi pemudik dengan sepeda motor, disarankan untuk selalu mematuhi aturan yang sudah dibuat kepolisian. Di antaranya motor tidak boleh membonceng 3 orang, selalu mengenakan helm dan menjaga keamanan selama berkendara.

"Melarang mudik dengan motor mungkin susah dilakukan. Makanya kita memberi ruang untuk para pemotor untuk mudik asal mematuhi aturan yang ada," tutup Darto.

Bisma Alief/detikcom
(rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads