Jakarta - Sebanyak 10.282 warga asing mendapat kewarganegaraan Malaysia sejak tahun 1990 hingga November 2004 lalu. Dari angka itu, 5.154 orang diantaranya berasal dari Indonesia. Mendagri Datuk Azmi Khalid mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan Malaysia. Persyaratan itu diantaranya memiliki dokumen masuk sah, memiliki paspor negara asal serta mereka yang lahir di Malaysia dimana orang tuanya bukan warga negara Malaysia tetapi menetap di Negeri Jiran. Menurut Azmi, Kantor Pendaftaran Negara telah menerima 38.607 permohonan kewarganegaraan sejak tahun 1990 hingga November 2004 lalu. Selain Indonesia, warga asing lain yang juga telah diberikan kewarganegaraan Malaysia adalah India (1,322), Singapura (933), Kamboja (922), Cina (537), Thailand (366), Filipina (315) dan Brunei (265). Ia menambahkan, Kantor Imigrasi telah mengeluarkan 14.515 izin masuk sebagai salah satu persyaratan untuk memohon kewarganegaraan. Sejak tahun 1990 hingga November 2004, izin masuk diberikan kepada warga asing dari India (3,596), Singapura (2,421), Indonesia (2,127), Thailand (1,885), Taiwan (793), Inggris (373), Filipina (207), Amerika Serikat (182) dan Australia (136).
(rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini