Kisruh Lahan di Cengkareng Terungkap dari Gugatan Toety ke Pemprov DKI Soal Rp 200 M

Kisruh Lahan di Cengkareng Terungkap dari Gugatan Toety ke Pemprov DKI Soal Rp 200 M

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 17:09 WIB
Kisruh Lahan di Cengkareng Terungkap dari Gugatan Toety ke Pemprov DKI Soal Rp 200 M
Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin,
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mempermasalahkan soal pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, dari seorang bernama Toety. Usut punya usut, lahan tersebut dalam laporan BPK disebut sebagai milik Pemprov DKI.

Lahan yang akan dijadikan Rumah Susun Cengkareng Barat dibeli melalui Dinas Perumahan DKI dari Toety. Ternyata lahan seluas 4,5 hektar itu adalah milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Pemrov DKI.

Awal mula terungkap kasus ini, berawal saat pemilik sertifikat lahan dari perseorangan yakni Toety mengajukan gugatan kepada Pemprov DKI. Sebab dari total pembelian Rp 668 M, ada uang Rp 200 M yang belum terbayarkan. Namun menurut Ahok pembayaran telah dilakukan sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah. Kemudian dia gugat, kita baca gugatannya. Dia merasa belum dapat, ada duit yang ditahan. Mana boleh sih duit penjualan tanah kita tahan duit orang. Maka ada sesuatu yang mencurigakan. Kita sudah koordinasi dengan KPK dan Bareskrim," ujar Ahok.

Hal tersebut disampaikannya di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (28/6/2016). Penyimpangan ditemukan dari hasil audit BPK yang menyebut ada potensi kerugian negara. Sebab ternyata lahan milik Dinas Kelautan dan Perikanan justru dibeli Dinas Perumahan dari pihak ketiga.

Kasus ini semakin panjang setelah Ahok mendapat laporan bahwa Dinas Perumahaan mendapat 'uang terima kasih' dari pengusaha pemilik sertifikat tanah. Besaran uangnya pun cukup fantastis mencapai hampir Rp 10 M.

Ahok lantas meminta jajarannya untuk mengembalikan uang tersebut ke KPK karena menilai ada unsur gratifikasi terkait hal tersebut. Diduga uang terima kasih berkaitan dengan pemalsuan sertifikat atas perubahan kepemilikan dari Pemprov DKI ke milik perseorangan.

"Waktu kita curiga ada gratifikasi kan saya langsung suruh lapor ke KPK. Maka saya curiga, mana ada orang mau kasih uang begitu banyak kalau bukan ada sesuatu," kata Ahok.

"Kalau pembelian barang kan kita pasti sesuai aturan, maka kita langsung lapor ke KPK," sambungnya.

Pemprov DKI masih melakukan penelusuran terkait hal ini. Bagaimana sampai kepemilikan sertifikat tanah berubah. Ahok yang telah mencopot salah satu Kepala Bidang karena permasalahan itu pun mengaku belum mengerti bagaimana bisa sampai tanah Pemprov DKI berubah menjadi milik perseorangan. Belum diketahui siapa pihak yang mengubahnya.

"Mungkin dari lurahnya, ini kayak mafia saja. Makanya kita mesti selidikin, kita bawa ke polisi. Kita sudah koordinasi dengan Bareskrim, terus waktu kita teriak, yang beli tanah gugat kita malahan dia ke pengadilan," jelas Ahok.

"Dia sebutin ada Rp 200 M yang dikeluarkan (belum dibayar). Ini KPK sudah mencium waktu gratifikasi pembeli aslinya dapat duit lebih sedikit. Kan dulu saya panja sengketa tanah di Jakarta," pungkasnya.

(elz/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads