"Menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan, maka kembali dikirimkan Surat Edaran MA tentang Larangan Memberi parsel kepada Pejabat MA dan pimpinan pengadilan," ujar Kepala Badan Pengawas MA hakim agung Sunarto sebagaimana dilansir website MA, Selasa (28/6/2016).
Surat Edaran MA (SEMA) yang dimaksud adalah SEMA No 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan yang ditandatangan Ketua MA Hatta Ali. Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2013 ditujukan kepada pejabat eselon I dan II MA, Ketua Pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima. SEMA Ini bukan surat edaran yang pertama kali melarang pemberian dan penerimaan parsel di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA No 9 Tahun 2010 yang berisi hal yang sama.
Sebagaimana diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Erstanto Windioleleno dan wakilnya, M Indarto telah dicopot dari jabatannya hari ini. Ia dimutasi ke Ambon dan ke Kendari serta tunjangan hakim tidak diberikan.
![]() |
Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004. (asp/trw)