MA Perintahkan Pemkab Inhu Kembalikan Lahan Warga yang Dijadikan Perkantoran

MA Perintahkan Pemkab Inhu Kembalikan Lahan Warga yang Dijadikan Perkantoran

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 16:06 WIB
Lahan sengketa warga dan Pemkab Inhu (Foto: Chaidir Anwar T/detikcom)
Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan memerintahkan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) di Riau untuk mengembalikan tanah warga yang dicaplok untuk lahan perkantoran. Bila tidak diindahkan, Pemkab dikenakan uang paksa Rp5 juta per hari.

Dalam amar putusan MA, tertanggal 22 Juni 2015 Nomor : 2676K/PDT/2014 dalam perkara antara Syamsir Sidiq dengan Pemkab Inhu mengabulkan permohonan kasasi penggugat. MA menolak seluruh eksepsi pihak Pemda Inhu.

"Klien saya memenangkan dalam perkara tanahnya dicaplok Pemda Inhu. Lahan sekitar 1 hektare di sana berdiri pagar tembok Pemda Inhu sepanjang 107 meter. Dalam amar putusan pagar tersebut harus dirobohkan," kata kuasa hukum Syamsir Sidiq, Dr Suhendro, SH, M Hum dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (28/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendro, menjelaskan, lahan satu hektare dicaplok Pemda Inhu sejak 1993 silam untuk perkantoran. Namun saat itu, pemilik lahan tidak berani melakukan gugatan karena statusnya masih PNS di Pemkab Inhu.

Setelah pemilik lahan pensiun, lanjut Suhendro, barulah pihak keluarganya melakukan gugatan atas pencaplokan lahan tanpa ganti rugi tersebut. Gugatan dilayangkan pada tahun 2013 lalu. Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat memenangkan gugatan yang dilakukan pensiunan PNS tersebut.

Pihak Pemda Inhu melakukan banding atas putusan tersebut. Pada 15 April 2014, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memenangkan pihak Pemkab Inhu dengan membatalkan putusan PN Rengat. Tak terima atas kekalahan tersebut, pihak penggugat melakukan upaya kasasi ke MA. Dan hasilnya MA memenangkan Syamsir Sidiq yang kini kondisinya terkena stroke.

"MA menyatakan kepemilikan surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT) nomor 334/1982 tertanggal 14 Agustus 1982 atas nama klien adalah sah. Itu artinya, klaim Pemkab Inhu yang menyatakan pernah melakukan ganti rugi tidak bisa dibuktikan. Karena memang sejak awal, tanah itu dicaplok secara paksa oleh Pemda Inhu," kata Suhendro.

Atas keluarnya putusan MA tersebut, lanjut Suhendro, pihak mulai besok mendaftarkan ke PN Rengat untuk melakukan eksekusi lahan tersebut. Sesuai putusan MA, Pemda Inhu diminta untuk membongkar pagar tembok di atas tanah tersebut.

"Dalam putusan Pemda Inhu diminta menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada pemiliknya. Apa bila pemda lalai, makan sejak diterbitkan permohonan eksekusi akan dikenakan denda Rp 5 juta per hari," kata Suhendro.

Untuk diketahui, tanah warga yang dicaplok Pemda Inhu ini berada di tepi jalan lintas timur, Inhu atau persisnya di kawasan Pematang Rebah. Di kawasan ini merupakan kompleks perkantoran Pemda Inhu. Tanah milik Syamsir Sidiq letaknya persis sebelahan dengan Kantor Bupati Inhu. Tanah ini sangat strategis karena posisinya di tepi jalan lintas timur.

Bupati Inhu Yopi Arianto saat dikonfirmasi detikcom, mengaku belum menerima surat pemberitahuan akan eksekusi lahan dari pengadilan terkait putusan MA.

"Suratnya belum saya terima, nanti saya cek ke instansi yang menangani ini. Tetapi kalau memang MA sudah memutusakan demikian, ya kita tentu akan mematuhi dan akan melaksanakan putusan tersebut," kata Yopi singkat. (cha/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads