Total 8 Suporter Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan di GBK

Total 8 Suporter Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan di GBK

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 15:51 WIB
Total 8 Suporter Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan di GBK
Foto: 8 orang suporter ditetapkan jadi tersangka (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Setelah meringkus sejumlah suporter terkait kerusuhan di GBK, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka diproses terkait penganiayaan terhadap polisi dan juga UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).

"Jadi untuk sementara, kami menetapkan 8 orang suporter sebagai tersangka dalam kerusuhan di GBK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Awi mengatakan, kedelapan tesangka ini berhasil diamankan berkat kerja keras tim gabungan dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumpa pers di Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom)

"Untuk tersangka kasus penganiayaan terhadap Brigadir Yudhawan ada 3 tersangkanya yakni J alias Oboy (28), MDN alias Q (25) dan RH (20)," imbuh Awi.

Ketiganya saat ini diproses di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara untuk kasus hate speech, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 5 tersangka. Sebelumnya polisi merilis ada 6 tersangka.

Jumpa pers di Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom)

"Untuk kasus hate speech itu ada 5 tersangkanya. Yang satu kemarin berinsial S itu tidak memenuhi unsur," lanjutnya.

Awi menambahkan, S adalah orang tua dari tersangka MF. "Tetapi S ini tidak melakukan pidana hate speech," cetusnya.

(Baca juga: Begini Saat Suporter Tersangka Kerusuhan di GBK Dikerjai Polisi Baca Pancasila)

Kelima tersangka kasus hate speech yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28) dan A (18). Khusus AF tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum terus berlanjut.

"Kelima tersangka yang ini dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana penjara," jelasnya. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads