Hakim Minta THR ke Pengusaha, Wakil Ketua PN Juga Dicopot

Hakim Minta THR ke Pengusaha, Wakil Ketua PN Juga Dicopot

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 14:22 WIB
Surat edaran permintaan THR ketua pengadilan ke pengusaha (ist.)
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono dicopot Mahkamah Agung (MA) karena meminta THR ke pengusaha setempat. Ternyata, MA juga mencopot wakil Erstanto, M Indarto.

"Menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Kendari," demikian lansir website MA, Selasa (28/6/2016).

Erstanto menandatangani surat edaran permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir. Adapun Indarto dinonpalukan di hari yang sama, yaitu pagi ini dengan bobot sanksi yang sama. Sehingga total yang diberi sanksi ada dua orang yaitu ketua dan wakil ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai penggantinya, Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Arie Satio Rantjoko, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Siak. Adapun Wakil Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Ridwan Sundariawan yang sebelumnya adalah hakim PN Kabupaten Kediri.
Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads