Dugaan Korupsi Pengadaan Heli M-17 Ditangani KPK
Selasa, 22 Mar 2005 22:46 WIB
Jakarta - Temuan BPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kontrak pengadaan 4 unit Helikopter MI-17 antara Dephan dengan Swift Air & Industrial Supply Pte Ltd, Singapura sudah diterima Kejagung. Selanjutnya, penanganan kasus itu telah diserahkan kepada KPK. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2005)."Laporan sudah diterima pada zaman Jaksa Agung MA Rahman dan setelah dikonsultasikan oleh Jampidsus dengan KPK pada era Arman maka tanggal 15 Desember 2004 diserahkan penanganannya kepada KPK," ujarnya. Disinggung pernyataan Ketua BPK Anwar Nasution bahwa Kejagung lambat dalam menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menurut Soehandojo, banyak pihak yang berpendapat tetapi tidak memahami masalah BLBI."Berkali-kali sudah dijelaskan ada 11 kasus BLBI yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun ada juga yang dihentikan karena sudah memperoleh surat keterangan lunas, mungkin BPK tidak mengikuti perkembangannya," ungkapnya.
(rif/)











































