Pada November 2015, Dinas Perumahan malah membayar uang Rp 668 miliar ke pemilik sertifikat lahan itu. Ahok meminta seluruhnya uang dikembalikan. Tapi, ada yang diungkapkan Ahok juga kalau uang Rp 200 miliar ternyata tak sampai juga ke si penjual.
"Nah terus, waktu kita teriak, yang punya tanahnya malah gugat kita malahan. Gugat kita dia ke pengadilan. Dia sebutin ada Rp 200 miliar yang dikeluarkan. Ini sebenarnya KPK udah mencium ini waktu ada gratifikasi," jelas Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini