"Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA terhadap Kepala PN yang beritanya mengemuka belakangan ini," kata juru bicara MA, Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (28/6/2016).
Menurut Farid, respon cepat seperti itu yang diharapkan publik, bukan pembiaran yang cenderung permisif. Ke depan, tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, KY berharap MA lebih responsif terhadap publik dengan tetap mengupayakan pembinaan yang melekat.
"Tentu saja tidak mereduksi sanksi yang seharusnya diberikan," ucap Farid.
Pembelajaran berharga atas tindakan cepat dan tegas MA, diharapkan menjadi sebuah model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.
"Juga pemberlakuan perlakuan hendaknya tidak tebang pilih. Siapa pun orangnya, siapa pun aparat pengadilannya (hakim, panitera, sekretariat) tidak boleh ada pilih kasih atau privilege tertentu yang diberikan, apalagi terhadap pejabat," pungkas Farid.
Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:
Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004. (rvk/asp)