Kasus Suap 'Pengamanan' Vonis Saipul Jamil, KPK Periksa 3 Pengacara

Kasus Suap 'Pengamanan' Vonis Saipul Jamil, KPK Periksa 3 Pengacara

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 12:54 WIB
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada 2 orang pengacara bernama Anita Sabara Sutphin dan Nazaruddin Lubis. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap vonis Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Selasa (28/6/2016).

Selain mereka berdua, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Nazikin Hasan, seorang pengacara, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini Rohadi, Berthanatalia Rurk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus suap untuk memainkan vonis Saipul Jamil tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Satgas KPK pada 15 Juni lalu.

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil, dari komitmen fee sebesar Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rni/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads