"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Selasa (28/6/2016).
Selain mereka berdua, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Nazikin Hasan, seorang pengacara, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil, dari komitmen fee sebesar Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rni/Hbb)











































