"Bagi kita ada plus-minus, kalaupun dikabulkan cepat selesai, kalau ditolak masyarakat jadi tahu apa yang terjadi sebenarnya. Kami siap-siap, nanti bisa diikuti, akan terungkap fakta yang sesungguhnya terjadi," ujar Otto kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dia beralasan tidak melihat adanya direct evidence (bukti langsung) atas perkara tersebut. Menurutnya tak ada saksi yang secara langsung melihat adanya perbuatan Jessica menaruh sianida di dalam secangkir kopi untuk membunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemeriksaan saksi, Otto mengatakan akan mengajukan terkait dakwaan jaksa. Dia juga meminta agar tak ada salah pemikiran, karena beban pembuktian ada di tangan jaksa.
"Paradigma hukum kita jaksa yang menuntut dan jaksa yang harus membuktikan Jessica bersalah. Kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikannya. Kalau bisa membuktikan Jessica, kami akan counter dengan bukti kami. Kalau enggak bisa buktikan buat apa kami counter," kata Otto.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica karena menganggap dakwaan jaksa telah jelas dan cermat, sehingga seluruh eksepsi ditolak. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 12 Juli untuk pemeriksaan saksi. (rii/hri)











































