Putusan MA yang Mengalahkan KPK VS Hadi Poernomo Dinilai Kurang Progresif

Putusan MA yang Mengalahkan KPK VS Hadi Poernomo Dinilai Kurang Progresif

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 12:04 WIB
Hadi Poernomo (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) KPK melawan Hadi Poernomo. Alhasil, mantan Dirjen Pajak itu lolos dari status tersangka.

"Secara normatif memang seperti itu yaitu PK hanya dimiliki oleh terpidana, sedangkan Hadi belum menjadi terpidana. Tapi MA belum berpikir progresif," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/6/2016).

MA dinilai hanya melihat prosedur formal belaka, tidak mengecek substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusan PN Jaksel itu salah satu pertimbangannya adalah penetapan tersangka tidak sah karena penyidik KPK bukanlah penyidik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang dimintakan PK kan ada dua, yaitu soal subjek pemohon dan substansi permohonan. Nah, MA harus berpikir progresif, untuk menilai pertimbangan hukum PN Jaksel itu. Itu bisa diadili kalau masuk pokok perkara, susbtansi perkara putusan praperadilan. Harus masuk pokok perkara, jangan luarnya saja (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat menerima)," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, itu.

Apalagi, kata Hibnu, saat ini eranya hukum progresif. Untuk membedah dan menilai pertimbangan hukum PN Jaksel itu, maka majelis PK harus menyelami lebih dalam. Putusan PK itu diadili oleh Salman Luthan, MS Lumme dan Sri Murwahyuni.

"Bagaimana kalau ada penyelundupan hukum? Pertimbangan hukum putusan tingkat pertama kurang atau susbtansi hukumnya kurang," ujar Hibnu.

Oleh sebab itu, Hibnu meminta KPK jangan sampai mengangkat bendera putih. Sebab praperadilan belum masuk pokok perkara sehingga penetapan tersangka baru tidak menyalahi prinsip nebis ini idem.

"Jangan kalah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)," cetus Hibnu.

Kasus bermula saat KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi saat Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Penetapan tersangka itu tepat seusai ia melakukan perpisahan sebagai Ketua BPK.

Atas penetapan itu, Hadi tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut status tersangka Hadi. Atas putusan itu, KPK tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads