"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim, Sisworo saat membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan lengkap. Sehingga eksepsi kuasa hukum Jessica yang menyatakan bahwa ada kecacatan dalam surat dakwaan ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
"Permohonan banding akan dicatat dalam berita acara, tapi upaya banding atas eksepsi akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara. Setelah ini persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kami mohon JPU dapat menghadirkan saksi dalam lanjutan perkara," kata hakim. (rii/asp)










































