"Eksepsi kami cukup jelas. Dakwaan jaksa kabur dan tidak lengkap, sama sekali tidak mengurai asal usul sianida, bahkan tidak jelas sianida di tubuh korban," ujar Otto kepada wartawan sebelum persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Selasa (28/6/2016).
Otto mengatakan bahwa dalam pembunuhan berencana, dalam kasus ini Jaksa harus dapat menjelaskan asal usul sianida yang digunakan untuk membunuh korban Wayan Mirna Salihin. Dia juga mempertanyakan bagaimana sianida tersebut didapatkan dan disimpan sebelum melakukan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengatakan siap apabila majelis menolak eksepsi. "Kita tunggu. Tapi kita siap. Kalau pemeriksaan apa yang kami lakukan benar apa tidak. Kita buka fakta-fakta itu. Ditolak ada baiknya, diterima, selesai perkara," kata Otto.
"Perkara ditolak akan membuka apa yang terjadi. Karena kami ingin tahu kebenarannya. Tegakkan kebenaran. Dari bukti yang ada harus dibebaskan," sambungnya. (rii/hri)











































