"Kurang ini pemusnahan segini. Apalagi kebanyakan ini dari penyitaan di Kalijodo. Kalau emang konsisten masih banyak," jelas Djarot di Monas, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Menurut dia, sesuai aturan Kemendag, ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan menjual Miras. Jadi, Miras yang boleh di tempat-tempat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan akan ada sanksi tegas bagi penjual Miras ilegal. "Ada tindakan tegas ya. Indikasinya semakin tidak ada penjualan ilegal semakin baik," tutup dia. (dra/dra)











































