"Sampai sekarang perkembangannya makin baik dan Insya Allah saya kira dinamika pasti ada, tapi hasilnya dapat kita suguhkan kepada rakyat dapat selesai untuk perekonomian nasional. Insya Allah nggak ada masalah signifikan," ucap Ade di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Akom menjelaskan RUU ini begitu disahkan di paripurna, maka bisa langsung berlaku bagi pemerintah, tentu setelah melalui proses administrasi penetapan perundangan di Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akom berharap pemerintah segera menyosialisasikan Tax Amnesty tersebut begitu UU disahkan. Dengan begitu diharapkan banyak warga Indonesia yang membawa uangnya di luar ke dalam negeri.
"Kalau kita positive thinking, saya yakin semua pihak dapat menerima dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, paripurna yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.45 WIB belum dimulai. Selain tax amnesty, paripurna juga membahas RAPBN-P 2016 dan pertanggungjawaban APBN 2015. (bal/tor)











































