Buru Pemberi Suap Lain ke Sanusi, KPK Kembali Periksa Richard Halim

Buru Pemberi Suap Lain ke Sanusi, KPK Kembali Periksa Richard Halim

Bisma Alief - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 10:49 WIB
Buru Pemberi Suap Lain ke Sanusi, KPK Kembali Periksa Richard Halim
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidikan kasus suap pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta terus berlanjut. Mantan komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma hari ini dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangak MSN (M Sanusi)," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti, Selasa (28/6/2016).

Selain Richard, penyidik KPK juga memanggil 3 orang saksi lainnya untuk kasus yang sama. Ketiganya yaitu anggota DPRD DKI dari Hanura Syarifuddin, anggota DPRD DKI Subandi dan Direktur Utama PT Imemba Contractor Boy Ishak.

Richard sendiri datang sekitar pukul 08.30 WIB didampingi 2 pengacaranya. Richard terlihat mengenakan jaket berwarna hijau. Dia baru masuk ke ruang pemeriksaan sekitar jam 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Agung Sedayu Group memiliki anak perusahaan PT Kapuk Naga Indah yang menjadi salah satu pengembang dari pulau buatan di proyek reklamasi. Penyidik KPK tengah mendalami proses pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang Reklamasi Teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap terhadap M Sanusi. Sejumlah pihak dari mulai Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

(Hbb/Hbb)


Berita Terkait