MA Tidak Menerima PK KPK Lawan Hadi Poernomo

MA Tidak Menerima PK KPK Lawan Hadi Poernomo

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 09:47 WIB
Hadi Poernomo (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima peninjauan kembali (PK) KPK terhadap Hadi Poernomo. Di praperadilan, status tersangka Hadi Poernomo yang disematkan KPK dibatalkan PN Jaksel.

Kasus bermula saat KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi saat Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Penetapan tersangka itu tepat seusai ia melakukan perpisahan sebagai Ketua BPK.

Atas penetapan itu, Hadi tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi dan mencabut status tersangka Hadi. Haswandi sehari-hari adalah Ketua PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu, KPK tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?

"NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat menerima) KPK RI Melawan Hadi Poernomo," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (28/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok oleh majelis pada 16 Juni 2016. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads