Untuk mencegah kasus serupa, seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar ikrar anti korupsi.
"Menyikapi 'musibah' beruntun dari kasus Andri, Panitera PN Jakpus, Ketua PN Kepahiang dan PP PN Jakut, maka janganlah menambah keterpurukan," kata Ketua PN Jaktim Nawawi Pamolango saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Rohadi merupakan penitera pengganti (PP) PN Jakut yang bermain putusan kasus pencabulan Saipul Jamil. Ia menerima segepok uang dari dua pengacara Saipul Jamil dan kakak Saipul Jamil.
"Jangan melahirkan aib dari ufuk timur terbitnya matahari (PN Jaktim-red)," ujar Nawawi yang juga hakim pemegang sertifikat mengadili kasus korupsi itu.
Ikrar itu dilakukan dalam sebuah apel di halaman PN Jaktim pada Senin (27/6) kemarin. Seluruh pegawai hadir, termasuk para hakim. Setelah pembacaan ikrar, pegawai dan hakim di PN Jaktim menandatangani pakta integritas anti korupsi dan perbuatan tercela lainnya.
"Kami perlu tekad untuk bangkit dari keterpurukan ini dan aparatur PN Jakarta Timur siap melayani sepenuh hati, " pungkas Nawawi yang menghukum Ahmad Fathanah selama 14 tahun penjara di kasus korupsi kuota impor sapi. (asp/dnu)











































