Pasca Kasus Saipul Jamil, PN Jaktim Ikrar Anti Korupsi

Pasca Kasus Saipul Jamil, PN Jaktim Ikrar Anti Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 08:52 WIB
Ikrar anti korupsi aparat PN Jaktim (dok.pn jaktim)
Jakarta - KPK berturut-turut menggelar operasi senyap untuk bersih-bersih dunia peradilan. Kasus terakhir yaitu menangkap pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi karena bermain di balik putusan Saipul Jamil.

Untuk mencegah kasus serupa, seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar ikrar anti korupsi.

"Menyikapi 'musibah' beruntun dari kasus Andri, Panitera PN Jakpus, Ketua PN Kepahiang dan PP PN Jakut, maka janganlah menambah keterpurukan," kata Ketua PN Jaktim Nawawi Pamolango saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri merupakan Kasubdit Perdata MA yang menerima Rp 400 juta untuk mengatur perkara di tingkat kasasi. Panitera PN Jakpus yang dimaksud adalah Edy Nasution yang ditangkap KPK tengah menerima segepok uang untuk mengkondisikan perkara. Adapun Ketua PN Kepahiang yaitu Janner Purba yang dibekuk KPK dengan bukti segepok uang. Janner bersama komplotannya menjanjikan vonis bebas kepada dua terdakwa yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan tarif Rp 1 miliar.

Adapun Rohadi merupakan penitera pengganti (PP) PN Jakut yang bermain putusan kasus pencabulan Saipul Jamil. Ia menerima segepok uang dari dua pengacara Saipul Jamil dan kakak Saipul Jamil.

"Jangan melahirkan aib dari ufuk timur terbitnya matahari (PN Jaktim-red)," ujar Nawawi yang juga hakim pemegang sertifikat mengadili kasus korupsi itu.

Ikrar itu dilakukan dalam sebuah apel di halaman PN Jaktim pada Senin (27/6) kemarin. Seluruh pegawai hadir, termasuk para hakim. Setelah pembacaan ikrar, pegawai dan hakim di PN Jaktim menandatangani pakta integritas anti korupsi dan perbuatan tercela lainnya.

"Kami perlu tekad untuk bangkit dari keterpurukan ini dan aparatur PN Jakarta Timur siap melayani sepenuh hati, " pungkas Nawawi yang menghukum Ahmad Fathanah selama 14 tahun penjara di kasus korupsi kuota impor sapi. (asp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads