"Kecil lah (berkurangnya PAD). Masa akta lahiran, buat KTP harus bayar? Parkir mungkin lah, tapi urus KTP, kematian, akta kelahiran harus bayar kan kasihan, pajak lain masih banyak," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor APKASI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Tjahjo mengatakan, pencabutan beberapa Perda itu karena bertentangan dengan UU di atasnya (UU yang dibuat pemerintah pusat). Soal perda yang dicabut, Tjahjo menganalogikan dengan istilah nasi rames, maksudnya Perda yang dicabut atau mesti direvisi itu jangan sampai memberatkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APKASI Mardani H Maming yang juga sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menjelaskan soal pencabutan Perda retribusi. Menurut Mardani pencabutan ini tidak terlalu berpengaruh pada pendapatan daerah.
"Perda yang sudah ada karena Perda yang keluar bukan masa jabatan kita setelah kita pelajari belum dicabut. Kita pelajari sehingga tidak perlu pusat yang cabut dari bupati yang dulu sehingga kita mengantisipasi duluan tidak perlu pusat duluan yang menjalankannya, tapi kita di daerah yang untuk jalankannya mana yang perlambat inves kita cabut sendiri," kata Mardani.
Dalam perda retribusi sebelumnya, salah satunya mengatur tentang pembayaran pembuatan KTP. Menurut Mardani, justru seharusnya memang di gratiskan.
"KTP, Kartu Keluarga nggak signifikan. Harusnya gratis kan saja, Sekarang KTP udah seumur hidup 1 kali saja tidak perlu lagi bolak balik bikin KTP 5 kali," ujar Mardani.
Sebelumnya Tjahjo mengatakan bahwa ada 6 jenis perda yang langsung bisa dibatalkan. Enam itu adalah yang terkait RAPBD, RT/RW, pajak daerah, retribusi, RPJMD, dan RPJPD.
Kemendagri sudah mempublikasikan daftar 3.143 perda yang dibatalkan per daerah. Daftar itu juga diserahkan ke anggota Komisi II DPR.
(dnu/dnu)











































