"Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 ada pemeriksaan saksi Dasikin. Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah melalui keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Senin (27/6/2016).
Dasikin diketahui menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan buku pendidikan agama Budha untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah tahun anggaran 2012. Saat itu Dasikin menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Budha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini pihak Kejagung baru bisa membuktikan adanya uang sekitar 250 juta rupiah yang langsung masuk ke kantong pribadinya. Dalam proses pemeriksaan, diketahui Dasikin juga turut membagikan hasil korupsinya ke beberapa orang lainnya.
"Sore ini kita tahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucapnya.
Kejagung secara intensif memulai penyelidikkan kasus ini sejak September 2014 lalu. Meningkatnya intensitas penanganan kasus ini terlihat saat penyidik menetapkan lima orang tersangka.
Lima orang tersebut yaitu Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang, Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Budha pada saat itu, Heru Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Sriyanto selaku pelaksana penyedia barang CV Karunia Jaya, dan Samson Sawangin selaku penyedia barang (Formil) CV Samoa Raya. (rni/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini