Mendagri Imbau Rumah Sakit dan Puskesmas Beli Vaksin dari Distributor Resmi

Mendagri Imbau Rumah Sakit dan Puskesmas Beli Vaksin dari Distributor Resmi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 21:20 WIB
Mendagri Imbau Rumah Sakit dan Puskesmas Beli Vaksin dari Distributor Resmi
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Polisi telah menangkap 15 orang dalam kasus vaksin palsu yang tersebar di beberapa daerah. Mendagri Tjahjo Kumolo mengimbau agar rumah sakit dan puskesmas membeli vaksin dari distributor resmi.

"Pertama kami udah siapkan surat, nanti pak Sekjen akan buat surat ke kepala daerah untuk cek seluruh rumah sakit sampaikan puskesmas dan dokter untuk beli obat khususnya vaksin buat anak dan masyarakat bawah harus clean and clear belinya dari siapa," ujar Mendagri Tjahjo di kantor APKASI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

Tjahjo juga mengimbau agar rumah sakit dan puskesmas serta tenaga medis lainnya membeli vaksin dari distributor yang resmi sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu karena merujuk pada kasus penipuan vaksin palsu yang memiliki efek berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar rumah sakit beli vaksin dari distributor yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini sudah penipuan yang bisa bahayakan nyawa orang," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan jajarannya sudah melakukan rapat dan akan menyurati kepala daerah untuk mengecek rumah sakit atau puskesmas supaya membeli vaksin yang asli. Karena perbuatan pemalsuan vaksin ini adalah pelanggaran hukum, Tjahjo meminta agar pelaku dihukum berat.

"Kami apresiasi ini bisa terbongkar. Walau praktiknya sudah hampir 8 tahun lebih. Kami minta pelakunya yang terkait penjualan ini harus dihukum seberat-beratnya. Ya kalau vaksin palsunya air kalau vaksin palsunya yang lain, ini bisa bahaya kan," ujar Tjahjo.

Polisi membongkar peredaran vaksin palsu di sejumlah daerah, beberapa di antaranya sudah terungkap. Antara lain mereka ditangkap di Jakarta, Bekasi, Tangsel, dan Semarang. Mereka berperan sebagai produsen, distributor, dan pembuat/pencetak label serta logo vaksin. (rni/dnu)


Berita Terkait