Rapat dengan Menkes, DPR Minta Korban Vaksin Palsu Divaksinasi Ulang

Rapat dengan Menkes, DPR Minta Korban Vaksin Palsu Divaksinasi Ulang

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 20:37 WIB
Rapat dengan Menkes, DPR Minta Korban Vaksin Palsu Divaksinasi Ulang
Komisi IX DPR bahas vaksin palsu dengan Kemenkes (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM membahas peredaran vaksin palsu. Dalam rapat itu Komisi IX meminta Kemenkes untuk menarik vaksin yang terbukti palsu.

"Komisi IX DPR dengan tegas mendesak Kemenkes agar mengamankan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya dari sumber tidak resmi. Dan menariknya apabila terbukti palsu," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2016).

DPR juga meminta Kemenkes untuk segera melakukan pendataan terhadap vaksin yang dipalsukan. Serta mendata siapa saja yang sudah terlanjur mengkonsumsi vaksin palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara proaktif dan intensif mendata masyarakat atau pasien penerima vaksin palsu, mendata fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) agar segera dilakukan vaksinasi ulang," papar Dede.

DPR juga menyampaikan desakannya terhadap pengawasan BPOM. Pengawasan dinilai masih lemah dan butuh diberikan penguatan.

"BPOM agar meningkatkan pengawasan baik pre market maupun post market secara intensif termasuk pendistribusian vaksin," urai Dede.

"Pengawasan pemerintah terhadap pembuatan dan peredaran vaksin sangat lemah. Komisi IX mendesak Kemenkes dan BPOM memperkuat kerjasama lintas sektoral terhadap pengawasan produk dan pengamanan rantai suplai vaksin. Dengan membentuk gugus tugas agar dapat meminimalisir penyebaran dan peredaran vaksin palsu," imbuhnya.

BPOM, lanjut Dede, harus segera menyiapkan draft awal RUU tentang pengawasan obat dan makanan serta pemanfaatan obat asli Indonesia. "Sehingga BPOM tidak lagi bisa bilang tak ada kewenangan. Agar BPOM punya kewenangan menyidik dan menangkap," tegas Dede.

Dari seluruh desakan tersebut, komisi IX meminta laporan pada 30 Juni mendatang.

"Memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis terkait penanganan kasus peredaran vaksin palsu kepada komisi IX paling lambat 30 Juni 2016," tutup Dede.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads