"Komisi IX DPR dengan tegas mendesak Kemenkes agar mengamankan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya dari sumber tidak resmi. Dan menariknya apabila terbukti palsu," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2016).
DPR juga meminta Kemenkes untuk segera melakukan pendataan terhadap vaksin yang dipalsukan. Serta mendata siapa saja yang sudah terlanjur mengkonsumsi vaksin palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR juga menyampaikan desakannya terhadap pengawasan BPOM. Pengawasan dinilai masih lemah dan butuh diberikan penguatan.
"BPOM agar meningkatkan pengawasan baik pre market maupun post market secara intensif termasuk pendistribusian vaksin," urai Dede.
"Pengawasan pemerintah terhadap pembuatan dan peredaran vaksin sangat lemah. Komisi IX mendesak Kemenkes dan BPOM memperkuat kerjasama lintas sektoral terhadap pengawasan produk dan pengamanan rantai suplai vaksin. Dengan membentuk gugus tugas agar dapat meminimalisir penyebaran dan peredaran vaksin palsu," imbuhnya.
BPOM, lanjut Dede, harus segera menyiapkan draft awal RUU tentang pengawasan obat dan makanan serta pemanfaatan obat asli Indonesia. "Sehingga BPOM tidak lagi bisa bilang tak ada kewenangan. Agar BPOM punya kewenangan menyidik dan menangkap," tegas Dede.
Dari seluruh desakan tersebut, komisi IX meminta laporan pada 30 Juni mendatang.
"Memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis terkait penanganan kasus peredaran vaksin palsu kepada komisi IX paling lambat 30 Juni 2016," tutup Dede.
(dnu/dnu)











































