"Kalau beli barang sendiri pasti penipuan dong. Tapi sekarang bisa enggak nyalahin perumahan? Ini kita proses saja. Ini kita sudah lapor KPK, ini ada hubungannya dengan gratifikasi dengan yang dilaporankan dulu," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2016).
Laporan gratifikasi yang dimaksud Ahok dilakukan pada Januari 2016. Kala itu Dinas Perumahan dan Gedung diberi gratifikasi hingga miliaran Rupiah dan langsung dilaporkan ke KPK. Gratifikasi itu diberi oleh salah satu kepala bidang di dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok kemudian menaruh curiga adanya oknum internal yang ikut bermain dalam kasus ini. Dia pun melaporkan hal ini ke polisi.
"Tapi yang pasti ada oknum dalam terlibat karena ada surat keterangan perikanan itu punya dia. Tapi di tangan mereka diganti. Jadi kita koordinasi dengan Bareskrim Polri agar segera dilapor resmi untuk tindak lanjut," kata Ahok.
Pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp 668 miliar itu dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung. Rupanya lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) yang diklaim oleh pihak lain.
Alasan pembelian seluas 4,5 hektare itu adalah untuk pembangunan rumah susun. Mengenai harganya, Ahok mengakui pembelian tanah itu tak menggunakan NJOP.
"Itu yang saya katakan harga appraisal saja boleh, apalagi NJOP," kata Ahok tadi pagi.
(bag/Hbb)











































