Ahok Duga Ada Kaitan Gratifikasi ke Dinas Perumahan dengan Lahan di Cengkareng

Ahok Duga Ada Kaitan Gratifikasi ke Dinas Perumahan dengan Lahan di Cengkareng

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 18:40 WIB
Ahok Duga Ada Kaitan Gratifikasi ke Dinas Perumahan dengan Lahan di Cengkareng
Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin,
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menduga ada permainan mafia tanah selama belasan tahun terkait lahan Pemprov yang dibeli sendiri di Cengkareng. Tak hanya itu, Ahok juga mengaitkan kasus ini dengan gratifikasi ke Dinas Perumahan dan Gedung beberapa bulan lalu.

"Kalau beli barang sendiri pasti penipuan dong. Tapi sekarang bisa enggak nyalahin perumahan? Ini kita proses saja. Ini kita sudah lapor KPK, ini ada hubungannya dengan gratifikasi dengan yang dilaporankan dulu," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2016).

Laporan gratifikasi yang dimaksud Ahok dilakukan pada Januari 2016. Kala itu Dinas Perumahan dan Gedung diberi gratifikasi hingga miliaran Rupiah dan langsung dilaporkan ke KPK. Gratifikasi itu diberi oleh salah satu kepala bidang di dinas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Rp 10 miliar lebih dilaporkan dikasih ke Dinas Perumahan dan Gedung yang kita suruh dibalikin. Itu kayanya ada hubungan," imbuh Ahok.

Ahok kemudian menaruh curiga adanya oknum internal yang ikut bermain dalam kasus ini. Dia pun melaporkan hal ini ke polisi.

"Tapi yang pasti ada oknum dalam terlibat karena ada surat keterangan perikanan itu punya dia. Tapi di tangan mereka diganti. Jadi kita koordinasi dengan Bareskrim Polri agar segera dilapor resmi untuk tindak lanjut," kata Ahok.

Pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp 668 miliar itu dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung. Rupanya lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) yang diklaim oleh pihak lain.

Alasan pembelian seluas 4,5 hektare itu adalah untuk pembangunan rumah susun. Mengenai harganya, Ahok mengakui pembelian tanah itu tak menggunakan NJOP.

"Itu yang saya katakan harga appraisal saja boleh, apalagi NJOP," kata Ahok tadi pagi.

(bag/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads