Demikian disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting kepada wartawan, Senin (27/6/2016). Indra menjelaskan, pihaknya mengambil barang bukti dugaan vaksin palsu dari 41 lokasi klinik dan apotek.
"Dua vaksin tersebut, adalah, vaksin anti tetanus serum (ATS) dan vaksin anti bisa ular," kata Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasi palsu yang kita maksud, karena tidak jelasnya jalur distribusi vaksin tersebut," kata Indra.
Terkait beredarnya vaksin palsu, menurut Indra, sebenarnya pengawasan dan monitoring juga tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Hanya saja ada kesan, tim monitoring Dinas Kesehatan Riau sampai ke kabupaten kurang maksimal untuk melakukan pengawasan.
"Soal pengawasan ini kan tugas juga ada di dinas kesehatan. Karenanya kita harus sama-sama dan saling koordinasi terkait pengawasan dan monitoring ini," kata Indra.
Sekadar diketahui, berdasarkan penyelidikan polisi, polisi menyebut peredaran vaksin palsu sudah sampai di kota-kota di 6 provinsi. "Peredarannya di Medan (Sumut), Yogyakarta, Semarang (Jateng), Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ujar Direktorat Tipideksus Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta. Masih diselidiki apakah vaksin sejenis juga beredar di daerah lain. (cha/trw)











































