"Jika tindakan tersebut benar, maka mencoreng martabat dan integritas peradilan," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (27/6/2016).
KY menegaskan, surat permintaan itu tidak bisa diterima dalam semangat adiluhung dunia peradilan.
Perbuatan itu merupakan bagian dari perbuatan tercela karena dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bagi KY, masalah akan terus terjadi jika pada aspek pencegahan tidak lagi diperdulikan, maka penegakan represif yang akan bicara, dan untuk yang kesekian kali pula kami ingatkan bahwa pengawasan tidak tidur," cetus Farid.
Berdasarkan surat yang didapat detikcom, tertulis permintaan THR yang ditandatangani oleh Ketua PN Tembilahan. Surat itu ditujukan kepada pengusaha setempat. Berikut isi suratnya:
Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Dibawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
"Jangn sampai masalah ini, karena nir-tindakan atau lamban lantas ditiru sebagai permakluman oleh aparat pengadilan lainnya dan jika ada diharapkan pihak-pihak atau publik mengetahui agar membuka tindakan tersebut," pungkas Farid. (asp/trw)