Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Tersangka Kasus Vaksin Palsu?

Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Tersangka Kasus Vaksin Palsu?

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 16:14 WIB
Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Tersangka Kasus Vaksin Palsu?
Foto: Istimewa/ distributor vaksin palsu di Semarang dibekuk
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan vaksin mendapat hujatan dari publik. Banyak suara kecaman datang. Hukuman berat disuarakan agar si pemalsu benar-benar jera. Bahkan ada yang meminta hukuman mati.

Pertimbangannya, sudah bertahun-tahun pemalsuan vaksin wajib bagi anak dilakukan mulai dari vaksin BCG, polio, tetanus, dan yang lainnya. Bayangkan balita yang mestinya sehat dengan mendapatkan vaksin malahan diberi vaksin palsu. Bagaimana masa depannya?

Total sudah ada 13 tersangka yang dikandangkan Mabes Polri. Mulai dari produsen hingga distributor. Yang terakhir ditangkap pasangan suami istri di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya yang berinisial T dan M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Senin (27/6/2016) para pelaku dijerat dengan dua pelanggaran UU.

"UU Kesehatan yang ancamanannya hukuman 15 tahun penjara," jelas Agung.

Tak sampai di situ saja. Berkas untuk para tersangka juga akan dibuat untuk pelanggaran pidana pencucian uang.

"UU TPPU yang ancamannya 20 tahun penjara," tegas Agung.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads