Pertimbangannya, sudah bertahun-tahun pemalsuan vaksin wajib bagi anak dilakukan mulai dari vaksin BCG, polio, tetanus, dan yang lainnya. Bayangkan balita yang mestinya sehat dengan mendapatkan vaksin malahan diberi vaksin palsu. Bagaimana masa depannya?
Total sudah ada 13 tersangka yang dikandangkan Mabes Polri. Mulai dari produsen hingga distributor. Yang terakhir ditangkap pasangan suami istri di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya yang berinisial T dan M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Kesehatan yang ancamanannya hukuman 15 tahun penjara," jelas Agung.
Tak sampai di situ saja. Berkas untuk para tersangka juga akan dibuat untuk pelanggaran pidana pencucian uang.
"UU TPPU yang ancamannya 20 tahun penjara," tegas Agung.
(dra/dra)











































