Diawali dengan obral izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemprov, pemda dan dan pemkot/kab di Kalimantan Timur yang menjadi sasaran tambang batubara. Kini di berbagai kawasan di Kaltim banyak lubang-lubang eks tambang yang menghasilkan air beracun dan logam berat. Hal ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang parah.
"Lubang-lubang ini menghasilkan korban anak-anak tenggelam di lubang eks tambang batubara yang sampai Juni 2016 berjumlah 24 orang dan 22 di antaranya adalah anak-anak," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di kantornya, Senin (27/06/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada upaya serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum dalam menangani kegiatan reklamasi dan pasca tambang ini sehingga menelan banyak korban jiwa, merusak lingkungan dan kualitas air dan udara yang rendah," kata Noor Laila.
Secara garis besar, prinsip HAM terhadap hak-hak yang dilanggar dalam kasus ini adalah UU no. 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia; UU no.11 tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; UU no.12 tahun 2005, UU no.4 tahun 2009 dan UU sektoral lainnya.
Komnas HAM juga menemukan sekurang-kurangnya 4 bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa kematian 24 orang akibat tenggelam yang disebabkan tidak dilakukannya penutupan eks galian oleh perusahaan di Provinsi Kaltim yaitu hak untuk hidup; hak atas lingkungan yang sehat dan bersih; hak atas rasa aman dan hak untuk memperoleh keadilan.
"Kami mendesak agar pemerintah Kaltim melakukan moratorium pemberian izin tambang baru khususnya di Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Penajem Utara dan evaluasi izin-izin pertambangan, memastikan perusahaan tambang melakukan kewajibannya untuk reklamasi dan pasca tambang juga memberi sanksi ke perusahaan yang melanggar proses eksplorasi, reklamasi dan eksploitasi," lanjut Noor Laela.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kapolda Kaltim untuk memastikan proses penyelidikan terhadap peristiwa meninggalnya 24 korban di lubang bekas tambang, bertindak cepat terhadap laporan kematian korban meninggal dan melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan mengabaikan kewajiban. (Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini