"Kalau di daerah ini kan kita hanya mengikuti saja. Bila sudah ada arahan seperti itu ya kita imbau ke satuan kerja dan pemerintah daerah kabupaten/kota," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Hasban Ritonga di Kantor Gubernur Sumut, Senin (27/6/2016).
Hasban mengungkapkan, bila aturan tersebut dilanggar oleh jajaran PNS di Pemprov Sumut, maka ada teguran dan sanksi administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya mobil dinas tak boleh dibawa pulang," tambah Hasban.
Ia pun mewanti-wanti kepada jajaran PNS tersebut agak mematuhi peraturan tersebut. "Barang siapa yang memakai mobil dinas saat mudik pasti terpantau sama masyarakat dan juga anggotanya," tutup Hasban. (dra/dra)











































