"Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai gratifikasi, ada surat edaran yang tak boleh menerima gratifikasi ataupun bentuk lainnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Hasban Ritonga saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin (27/6/2016).
Hasban menyatakan, pada beberapa hari lalu, pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPK dan Kemendagri terkait gratifikasi itu. Saat ini, kata dia, peraturan tersebut sudah berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan peraturan itu, Hasban mengimbau kepada para jajaran PNS diruang lingkup Pemprov Sumut untuk selalu mengedepankan kejujuran.
"Tentu harus ada kejujuran diantara para pejabat," imbuhnya.
Hasban menegaskan, bila jajarannya tak mematuhi peraturan tersebut ada sanksi yang menanti. Sanksi tersebut yakni sanksi administrasi, penundaan pangkat hingga degradasi jabatan.
"Bila menerima (gratifikasi) dibawah Rp 300 ribu, kita tentu akan meihat motifnya di belakang itu," tutupnya. (dra/dra)











































