"Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil, kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," kata Plh Kabiro KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Ditanya apakah KPK akan kembali memanggil Taufik, Yuyuk menjawab tak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI Jakarta, KPK memanggil 3 orang saksi hari ini. Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, Manajer Operasional PT Astra International Tbk Biyouzmal, dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga bernama Musa.
Ketiganya diperiksa untuk tersangka M Sanusi. Sanusi menjadi satu-satunya tersangka kasus ini yang berkasnya belum lengkap sehingga belum dapat dinaikan statusnya ke tahap penuntutan.
Yuyuk menjelaskan, Manajer Operasional PT Astra International Tbk Biyouzmal diperiksa terkait aset-aset kendaraan yang dimiliki M Sanusi. Biyouzmal diketahui datang memenuhi penyidik dan hingga pukul 13.30 WIB masih menjalani pemeriksaan.
"Terkait aset-aset Sanusi," jelas Yuyuk. (rna/aan)











































