Bareskrim Buru Aset Para Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Bareskrim Buru Aset Para Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 14:13 WIB
Bareskrim Buru Aset Para Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Rumah mewah tersangka pembuat vaksin palsu di Kemang Pratama Regency Bekasi (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)
Jakarta - Polisi akan menjerat para tersangka kasus vaksin palsu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga akan memburu aset para tersangka.

Saat ini Mabes Polri tengah melakukan kordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait temuan vaksin palsu untuk bayi. Kordinasi ini guna mengambil langkah antisipasi terhadap penyebaran vaksin.

"Langkah-langkah pencegahan yang kita lakukan antisipasi dan kemudian langkah konkret terkait penyebaran yang sudah cukup luas. Ini tentunya perlu langkah cepat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan bicara besok dalam rapat kita besok," sambung Agung. Besok, Selasa (28/6) pihaknya akan menggelar rapat dengan pihak Kemenkes untuk mendalami kasus ini.

(Baca juga: Vaksin Palsu Beredar, YLKI: Kemenkes dan BPOM Teledor!)

Agung mengatakan, pihaknya saat ini juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihak-pihak yang terkait kasus ini terus dipanggil dan diperiksa.

"(Saksi) Terus bertambah, terakhir 18 orang. Mereka dari pihak rumah sakit, apotek, toko obat dan saksi-saksi lain yang terlibat dalam proses pembuatan," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Baca juga: Ini Penampakan Rumah Mewah Tersangka Pembuat Vaksin Palsu)

"Kita kenakan (TPPU) ke seluruh pelaku, khususnya pembuat karena kita tahu mereka mendapatkan harta hasil kejahatan cukup besar dan (dalam) proses pengejaran aset," pungkasnya. (hri/hri)


Berita Terkait