"Dokumen, beberapa ATM dan buku tabungan (disita)," ujar Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Agung menjelaskan, dirinya belum mendapatkan laporan apakah timnya juga mengamankan barang bukti berupa vaksin palsu dari kedua pelaku. Pasalnya, kedua pelaku tersebut ditangkap bukan di tempat mereka bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui omset produsen vaksin palsu mencapai Rp 25 juta perminggu. Penyitaan ATM para distributor, kata Agung untuk mengetahui alur transaksi penjualan vaksin palsu.
"Kita baru lihat karena kita baru dapat ATMnya. Mereka adalah distributor untuk satu rantai yang sudah kita tangkap empat itu. Inisial A ada distributor salah satu," tutur Agung.
(edo/Hbb)










































