"2 Jam lalu kita tangkap di sebuah hotel di Semarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/6/2016) pukul 11.30 WIB.
Menurut Agung, peran pasutri yang ditangkap di Semarang ini sebagai distributor.
Dengan penangkapan ini, maka orang yang diciduk polisi bertambah. Sebelumnya polisi menjadikan 13 orang sebagai tersangka.
Peran tersangka berbeda-beda. Dua tersangka bertindak sebagai pengepul botol bekas vaksin.Dua lainnya berperan membuat dan mencetak label dan logo vaksin palsu. Sisanya adalah produsen dan distributor.
(nwy/nrl)











































