"2 Jam lalu kita tangkap di sebuah hotel di Semarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/6/2016) pukul 11.30 WIB.
Menurut Agung, peran pasutri yang ditangkap di Semarang ini sebagai distributor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran tersangka berbeda-beda. Dua tersangka bertindak sebagai pengepul botol bekas vaksin.Dua lainnya berperan membuat dan mencetak label dan logo vaksin palsu. Sisanya adalah produsen dan distributor.
(nwy/nrl)











































