Surat imbauan bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur se-Indonesia, dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Berikut poin-poin utama dalam surat imbauan ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama dapat diberikan cuti tahunan.
Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat imbauan ini ditandatangani oleh Yuddy Chrisnandi sebagai Menpan RB pada Senin 27 Juni 2016 dan ditembuskan kepada Presiden dan Wapres.
![]() |
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini