Ketika KPK Mengikis Gunung Es MA, dari Andri hingga Kasus Saipul Jamil

Ketika KPK Mengikis Gunung Es MA, dari Andri hingga Kasus Saipul Jamil

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 09:33 WIB
Saipul Jamil usai sidang di PN Jakut (mauludi/detikHOT)
Jakarta - Lima bulan terakhir KPK terus melakukan bersih-bersih di pengadilan dari para mafia perkara yang dagang keadilan. KPK menyebut tingkat koruptif di lembaga peradilan layaknya gunung es.

"Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa pada 16 Februari 2016.
Kegelisahan Saut itu disampaikan usai KPK mencokok Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang tengah dagang perkara dengan harga Rp 400 juta dua hari sebelumnya. Andri menjanjikan bisa menunda perkara putusan kasasi atas terpidana korupsi Ichsan Suaidi.

Terungkap pula percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA yang bernama Kosidah yang memperdagangkan perkara di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Sejumlah nama hakim agung disebut dalam percakapan itu. Untuk mencari akar masalah, pejabat MA dipanggil menjadi saksi, dari Dirjen Badilum hingga Sekretaris MA Nurhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Ichsan dan pengacaranya, Awang dihukum 3,5 tahun penjara. Andri kini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berselang 2 bulan, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, tepatnya Rabu, 20 April 2016. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution ditangkap ketika menerima duit dari seorang perantara.

Tangkapan ini membawa penyidik KPK ke rumah megah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selayan. KPK juga menggeledah ruang kerja hingga rumah pribadi Nurhadi. Duit puluhan dollar turut disita KPK dan rupiah. Salah satu di antaranya disembunyikan di toilet rumahnya. KPK buru-buru mencegah Nurhadi pergi ke luar negeri.

Nurhadi merupakan PNS di MA, begitu juga istrinya, Tin Zuraida yang menjadi pejabat di Pusdiklat MA. Meski demikian, keduanya bisa memiliki rumah mewah di kawasan elite Kebayoran Baru. Rumah tersebut berada di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru dan hanya sepelemparan batu dari Senayan City, sebuah pusat perbelanjaan papan atas di Jakarta.

Ternyata kasus ini melebar hingga gaya hidup Nurhadi yang sangat flamboyan. Sedikitnya dia dikawal 4 orang ajudan dari kepolisian dan hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan. Mereka adalah:

1. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
2. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
3. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
4. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.

Sopir Nurhadi yang bernama Royani alias Pak Roy juga tidak terlacak dan mangkir dari panggilan KPK.

Sebulan berselang, KPK menangkap sekawanan hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang jual beli perkara. Mereka memasang tarif Rp 1 miliar dengan janji terdakwa akan diberi ganjaran bebas. Mereka yang ditangkap/diperiksa KPK adalah:

1. Hakim Janner Purba, ditahan dengan status tersangka. Janner juga merupakan Ketua PN Kepahiang.
2. Hakim Toton, ditahan dengan status tersangka.
3. Hakim Siti Insirah, dijadikan saksi.
4. Terdakwa korupsi Edy Santoni ditahan dengan status tersangka.
5. Terdakwa korupsi Syafei Syarif ditahan dengan status tersangka.
6. Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Badarudin Bachsin ditahan dengan status tersangka.

"(Kami menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat. Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur

Permintaan maaf itu ternyata tidak diiringi dengan pembenahan secara gradual dan sistematis. Para mafia perkara tidak kapok dan terus melakukan transaksinya, salah satunya di PN Jakut. Sehari setelah permintaan maaf, KPK bergerak dan menangkap sejumlah orang dengan bukti sejumlah uang terkait vonis ringan Saipul Jamil pertengahan Juni ini. Mereka yang dimintai keterangan/saksi/tersangka adalah.
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka. Bertha merupakan pengacara yang hidup dari keluarga hakim yaitu suaminya adalah hakim tinggi dan dua anaknya juga hakim.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.
5. Panitera pengganti PN Jakut, Dolly Siregar, ditetapkan sebagai saksi.
6. Dua sopir, ditetapkan sebagai saksi.
7. Ifa Sudewi, dijadikan saksi. Ifa merupakan ketua majelis Saipul Jamil dan kini menjadi Ketua PN Sidoarjo.

"Selaku Kepala Badan Pengawas MA, saya mengucapkan terima kasih kepada KPK. Terima kasih KPK telah ikut membantu tugas kami dalam membersihkan aparat pengadilan," kata Kepala Badan Pengawas MA, hakim agung Sunarto saat berbincang dengan detikcom pada 16 Juni 2016.

Kini, kasus ini terus bergulir di MA. Jika keadilan bisa dibeli, apa jadinya negara ini?
Halaman 2 dari 5
(asp/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads