"Oknum pecatan TNI itu bernama Akhmad Nofendy (28), warga Medan. Dia sudah di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) tahun 2004 akibat desersi. Sebelumnya dia tugas di Aceh," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu kepada detikcom, Minggu (26/6/2016).
Pelaku ditangkap pada Kamis (23/6) sore di Jalan Stadion Teladan, Medan. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwasannya ada seorang pria memiliki uang palsu dan siap untuk diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memastikan, kita langsung mengamankan pelaku dan menggeledahnya," ujarnya.
Dari tangannya, polisi mendapatkan 86 lembar uang palsu sebanyak Rp 50 ribu. Bila ditotalkan, uang palsu tersebut senilai Rp 4,3 juta. Selain itu, juga turut disita satu unit telepon genggam.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial T. Kini, T tengah diburu polisi.
"Dia (pelaku) kenal sama T ini sejak Februari lalu dan sudah sering mengedarkan uang palsu. Hasil penjualannya itu sebagiannya untuk beli narkoba," terang Martualesi.
Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif di kantor polisi. Sementara, polisi masih mengejar jaringan pelaku lainnya terkait peredaran uang palsu ini.
Foto: dok Polsek Medan Kota.
(dnu/dnu)











































