1 Dari 6 Pelaku Rusuh Bola yang Ditangkap Adalah Penebar Hate Speech

1 Dari 6 Pelaku Rusuh Bola yang Ditangkap Adalah Penebar Hate Speech

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 26 Jun 2016 10:47 WIB
1 Dari 6 Pelaku Rusuh Bola yang Ditangkap Adalah Penebar Hate Speech
Foto: Mobil polisi dirusak suporter (Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta - Tim gabungan dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan 6 pelaku yang diduga terkait dengan kerusuhan dalam pertandingan bola antara Persija Vs Sriwijaya FC. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah penyebar kebencian (hate speech).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya ratusan akun penebar kebencian dan provokasi dalam kaitannya dengan pertandingan bola yang berakhir ricuh pada Jumat (24/6) malam lalu.

"Dari cyber patrol kami temukan ada ratusan akun serupa yang menebar kebencian atau pun provokasi. Semuanya masih kami selidiki," ujar Fadil kepada detikcom, Minggu (26/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca kejadian, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertugas menganalisa foto dan video maupun akun di media sosial, untuk mengidentifikasi para pelaku baik yang melakukan penganiayaan tehradap sejumlah anggota polisi, provokator, penyebabr kebencian dan lainnya.

"Kami menganalisa dan terkumpul 67 images yang mengarah kepada unsur pelaku dan kelompok yang memprovokatori atau manghasut," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom.

Setelah mengidentifikasi pelaku, tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan kepada para pelaku.

"Untuk pelaku penganiayaan ditangani oleh Ditreskrimum dan pelaku penghasutan serta penebar kebencian disidik di Ditreskrimsus," ungkapnya.

Salah satu pelaku yang diamankan terkait hate speech adalah Rahmat Fauzi yang mengaku memiliki akun Facebook Rahmat Fawzi. Dalam akunnya tersebut, pelaku menuliskan kata-kata kotor terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto dan kepada institusi polisi terkait pengamanan sepakbola malam itu. (mei/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini