"Nanti (psikiater) dari Polda yang memeriksa. Kemungkinan sehari cukup untuk memeriksa 8 orang," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Suharto, kepada detikcom, Sabtu (25/6/2016).
Suharto menjelaskan, hasil pemeriksaan akan jadi pertimbangan penting dalam kasus ini. Terutama pada tahap pemberkasan dan persidangan. Tapi tidak untuk menghentikan kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parimah dimakamkan pada 14 April 2014. Sebulan berikutnya atau tepatnya 24 Mei 2016, Supri--panggilan Supriyanto, dan 7 teman membongkar makam dan membawa jenazah Parimah ke rumah Supri. Di sana dilakukan ritual-ritual yang menurut wangsit sebagaimana diterima Supri, dapat menghidupkan kembali Parimah.
Tentu saja, Parimah tak hidup lagi. Malah, sebulan kemudian aksi Supri cs terbongkar polisi. Kini, sesuai pasal yang dijeratkan, mereka terancam hukuman 1 tahun 4 bulan. (trw/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini