"Kami belum dapat infonya. Akan kami klarifikasi lebih lanjut," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (25/6/2016).
Menurut Iqbal, berdasarkan informasi dari media, dapat dipahami jika kepulangan jenazah TKI tersebut memakan waktu agak lama. Pertama karena meninggalnya di luar rumah sakit akibat kecelakaan sehingga sesuai hukum setempat dipastikan harus diautopsi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menambahkan, meskipun langsung ditangani oleh RS, tapi pihak RS akan mencari tahu siapa yang akan membayar biaya penanganan jenazah. Kedua kondisi di atas dianalisis sejauh pengalaman dan berlaku di hampir semua negara.
"Karena itu kami selalu menyerukan supaya mereka yang mau bekerja di luar negeri, gunakanlah jalur legal. Tapi sekali lagi kami akan klarifikasi lebih jauh kasus ini," ucap Iqbal.
(nwy/trw)