Ketua DPD Organda Aceh, H Ramli, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan harga tiket bus ataupun L300 sesuai aturan yang berlaku yaitu tarif bawah dan tarif atas. Untuk mudik, pemilik angkutan biasanya menggunakan tarif atas yang selisihnya sekitar 25 persen dari tarif bawah.
"Kalau ada angkutan baik bus atau L300 menjual tiket di atas tarif atas, kita akan berikan sanksi berupa pencabutan izin," kata Ramli saat ditemui wartawan, Sabtu (25/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua penumpang yang mudik akan terangkut," jelas Ramli.
Menurut Ramli, pihaknya juga sudah membangun pos gabungan di terminal untuk mencegah calo tiket. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif tiket ataupun adanya percaloan, kata Ramli, diminta untuk melapor.
Ramli mengimbau, masyarakat yang akan mudik dengan sepeda motor sebaiknya menggunakan angkutan umum saja untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Terlebih, saat mudik diperkirakan jumlah kendaraan baik roda dua atau empat di jalanan akan meningkat.
"Masyarakat jangan pakai motor karena banyak kecelakaan. Mereka lebih bagus pakai transportasi umum," ungkapnya.
(try/try)











































